Arsip untuk Juli 4, 2009

Info | Indonesia luncurkan ROKET RX-420

Posted in Opini Anda on Juli 4, 2009 by mand41l1nc

Pagi Ini Indonesia Luncurkan Roket Rakitann

Indonesia berhasil meluncurkan sebuah roket rakitan ke angkasa Kamis pagi, 2 Juli 2009. Peluncuran roket RX-420 itu berlangsung di Garut, Jawa Barat, sekitar pukul 9 pagi.

Berita peluncuran roket itu menarik perhatian media asing, yaitu The Straits Times (Singapura) dan The Sydney Morning Herald (Australia), yang memuatnya di laman masing-masing.

Juru bicara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Elly Kuntjahyowati, mengungkapkan bahwa peluncuran roket rakitan itu merupakan bagian dari ambisi LAPAN untuk meluncurkan satelit dengan roket produksi dalam negeri pada 2014.

LAPAN, menurut Elly, mengaku senang dengan suksesnya peluncuran roket itu. LAPAN pun berencana memadukan teknologi RX-420 itu dengan teknologi roket yang telah diujicoba tahun lalu untuk meluncurkan satelit pada 2014.

Sumber klik Disini

VIVAnews – Indonesia untuk yang kedua kalinya berhasil meluncurkan roket rakitan buatan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Peluncuran roket RX-420 itu berlangsung di Garut, Jawa Barat, sekitar pukul 9 pagi ini.

Berita tentang peluncuran roket itu sepi dari media massa nasional, tetapi ramai diberitakan media negera tetangga seperti Singapura dan Malayasia.

Indonesia memang jarang-jarang meluncurkan roket. Ini baru kedua kalinya. Juli 2007 lalu Indonesia juga pernah meluncurkan 12 roket untuk kepentingan militer dari Garut.

Kepala LAPAN Adi Sadewo Salatun mengatakan jangkauan 12 roket itu 50 kilometer, sementara roket yang baru saja jenis RX-420 diluncurkan sejauh 100 kilomureter.

Dari 12 roket yang diluncurkan tahun 2007 lalu, di antaranya untuk keperluan militer yakni roket tipe RX-70 FFAR yang berdaya jangkau 50-7,5 km. Artinya, jika ditembakan dari Batam, roket-roket itu bisa menjangkau Singapura atau kalau dari Nunukan, wilayah Indonesia, bisa ke Serawak di wilayah Malaysia.

Juru bicara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Elly Kuntjahyowati, mengungkapkan bahwa peluncuran roket rakitan pagi hari ini merupakan bagian dari ambisi LAPAN untuk meluncurkan satelit dengan roket produksi dalam negeri pada 2014.

LAPAN, menurut Elly, mengaku senang dengan suksesnya peluncuran roket itu. LAPAN pun berencana memadukan teknologi RX-420 itu dengan teknologi roket yang telah diujicoba tahun lalu untuk meluncurkan satelit pada 2014.

Sumber klik Disini

Ini Akan Jadi Roket Pendorong Satelit 2012

VIVAnews – Indonesia berhasil meluncurkan sebuah roket rakitan ke angkasa Kamis pagi, 2 Juli 2009. Peluncuran roket RX-420 itu berlangsung di Garut, Jawa Barat, sekitar pukul 9 pagi.

Staff Humas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) kepada VIVAnews mengatakan, diluncurkan tiga jenis, roket jenis RX 420 satu buah, dan jenis RX 100 berjumlah dua. Menurut dia kedua jenis roket ini merupakan roket terbaru hasil penelitian LAPAN.

Untuk jenis RX 420 diameternya 420 centimeter. “RX 420 ini rencannya akan menjadi roket pendorong rangkaian pengorbit satelit (RPS), jadi ini untuk proyek pelaksanaan pada tahun 2012 nanti,” katanya.

Jadi dari mulai sekarang sampai ke tahap pelaksanaan tahun 2012 LAPAN akan terus memperbaiki roket RX 420 ini.

Sementara Juru bicara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Elly Kuntjahyowati, mengungkapkan bahwa peluncuran roket rakitan itu merupakan bagian dari ambisi LAPAN untuk meluncurkan satelit dengan roket produksi dalam negeri pada 2014.

LAPAN, menurut Elly, mengaku senang dengan suksesnya peluncuran roket itu. LAPAN pun berencana memadukan teknologi RX-420 itu dengan teknologi roket yang telah diujicoba tahun lalu untuk meluncurkan satelit pada 2014.

Sumber klik Disini

Suplement klik Disini

Spec ROKET RX-420

Tim Riset & Pengembang: Departemen Pertahanan dan LAPAN
Jenis Roket: ground to ground atau air to ground
Jangkauan: 389 kilometer
Panjang total: 9,5 meter
Berat: 500 kilogram
Hulu ledak: Kaliber 70-122 milimeter
Ide Pembuatan: Tahun 2005
Anggaran: Rp 2,5 miliar
Bahan Bakar: Hydroxy terminated poly butadiene dan ammonium perchlorate.
Tipe: Balistik
Konfigurasi: Empat tingkat (tiga RX-420, satu RX-320, dan sepasang booster)

________________________________________________________________________________________________

Blopini mengucapkan selamat untuk Indonesia dan LAPAN khususnya, semoga bermanfaat bagi bangsa dan negara….tinggal kemauan dari petinggi negara ini untuk konsisten dengan jargonnya yaitu gunakan produk dalam negeri sendiri…bangsa ini adalah bangsa besar dan bangsa yang memiliki generasi muda yang mampu bersaing baik keilmuannya maupun kemampuan lainnya…kembalikan lagi kepercayaan diri kita bahwa “INDONESIA MAMPU dan BISA” menjadi negara yang besar….mohon dana penelitian ditambah dan tidak disunat atau mengalirkan dana negara hanya untuk kepentingan kreditor nakal [kredit macet] bangsa ini perlu pemimpin yang bervisi Negara ini adalah Negara Besar bukan secara kuantitas namun kualitasnya…..jaya penelitian Indonesia dan Jayalah selalu BANGSAKU.

Info | KETENTUAN PIDANA UU LLAJR 2009

Posted in Opini Anda on Juli 4, 2009 by mand41l1nc

Pasal 278

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan
kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor,
bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Lebih lengkapnya download Disini

_________________________________________________________________________________________________
Semoga bermanfaat….semakin tahu hukum semakin taat kita dan semakin tidak gampang dimanfaatkan oleh oknum aparat negara yang tidak bertanggung jawab, oh ya Blopini mengucapkan selamat Ultah POLRI semoga semakin jaya dan mampu mengayomi masyarakat.